SEJARAH INTERNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA
Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM
dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta
antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum),
menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di
muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai
bertanggungjawab kepada hukum. Sejak itu mulai dipraktekkan kalau raja
melanggar hukum harus diadili dan harus mempertanggungjawabkan
kebijakasanaannya kepada parlemen. Jadi, sudah mulai dinyatakan dalam bahwa
raja terikat kepada hukum dan bertanggungjawab kepada rakyat, walaupun
kekuasaan membuat Undang-undang pada masa itu lebih banyak berada di tangan
raja. Dengan demikian, kekuasaan raja mulai dibatasi sebagai embrio lahirnya
monarkhi konstitusional yang berintikan kekuasaan raja sebagai simbol belaka.
Lahirnya Magna Charta ini kemudian diikuti oleh
perkembangan yang lebih konkret, dengan lahirnya “Bill of
Rights” di Inggris pada tahun 1689. Pada
masa itu mulai timbul adagium yang intinya adalah bahwa
manusia sama di muka hukum (equality before the law). Adagium ini memperkuat
dorongan timbulnya negara hukum dan demokrasi. Bill of rights melahirkan asas
persamaan. Para pejuang HAM dahulu sudah berketatapan bahwa hak persamaan harus
diwujudkan betapapun beratnya resiko yang dihadapi karena hak kebebasan baru
dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan. Untuk mewujudkan semua itu, maka
lahirlah teori Roesseau (tentang contract social/perjanjian masyarakat),
Motesquieu dengan Trias Politikanya yang mengajarkan pemisahan kekuasaan guna
mencegah tirani, John Locke di Inggris dan Thomas Jefferson di Amerika dengan
hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dicanangkannya.Perkembangan HAM
selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence
yang lahir dari paham Roesseau dan Montesqueu. Jadi, walaupun di Perancis
sendiri belum dirinci apa HAM itu, tetapi di Amerika Serikat lebih dahulu
mencanangkan secara lebih rinci. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah
merdeka sejak di dalam oerut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah
lahir, ia harus dibelenggu.
Selanjutnya pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration,
dimana hak-hak yang lebih rinci lagi melahirkan dasar The Rule of Law. Antara
lain dinyatakah tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena,
termasuk ditangkap tanpa alasan yang sah dan ditahan tanpa surat perintah yang
dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dinyatakan pula presumption of innocence,
artinya orang-orany yang ditangkap kemudian ditahan dan dituduh, berhak
dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas juga dengan freedom of
expression (bebas mengelaurkan pendapat), freedom of religion (bebas menganut
keyakinan/agama yang dikehendaki), the right of property (perlindungan terhadap
hak milik) dan hak-hak dasar lainnya. Jadi, dalam French Declaration sudah
tercakup semua hak, meliputi hak-hak yang menjamin tumbuhnyademokrasi maupun
negara hukum yang asas-asasnya sudah dicanangkan sebelumnya.
Perlu juga diketahui The Four Freedoms dari Presiden
Roosevelt yang dicanangkan pada tanggal 6 Januari 1941, dikutip dari Encyclopedia
Americana, p.654 tersebut di bawah ini :
“The first is freedom of speech and expression everywhere in
the world. The second is freedom of every
person to worship God in his own way-every where in the
world. The third is freedom from want which, translated into world terms, means
economic understandings which will secure to every nation a healthy peacetime
life for its inhabitants-every where in the world. The fourth is freedom from
fear-which, translated into world terms, means a worldwide reduction of
armaments to such a point and in such a through fashion that no nation will be
in a position to commit an act of physical agression against any neighbor-anywhere
in the world.”
Semua hak-hak ini setelah Perang Dunia II (sesudah Hitler
memusnahkan berjuta-juta manusia) dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan
rumusan HAM yang bersifat universal, yang kemudian dikenal dengan The Universal
Declaration of Human Rights yang diciptakan oleh PBB pada tahun 1948.
E. SEJARAH NASIONAL
HAK ASASI MANUSIA
Deklarasi HAM yang
dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak
berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia
mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke
luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi
semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar
adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat
dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak
terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan
nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa
Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh
rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang
dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara
anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap
pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara
anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang
bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan
negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan
pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa
ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai
kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang
primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua
manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
F. Sejarah
LPHAM yang didirikan oleh H. J. C. Princen dan Yap Thiam
Hien pada 29 April 1966 sebenarnya dipersiapkan untuk menghadang upaya sporadik
pemerintah orde baru yang melakukan pembunuhan, penangkapan dan tindakan kejahatan
HAM lainnya terhadap simpatisan anggota PKI dan mereka yang dituduh PKI. Salah
satu dari kerja besar LPHAM dalam mengkoreksi tindakan merendahkan manusia itu
antara lain desakan untuk menghentikan pembunuhan massal di Purwodadi , Jawa
Tengah yang di instruksikan Presiden Soeharto , M. Panggabean dan Surono tahun
1968. Walaupun protes ini berujung pada penangkapan, Direktur LPHAM, Princen,
oleh Kopkamtib dengan tuduhan komunis,
namun aksi pembantaian tersebut dihentikan.
Pada tahun yang sama
LPHAM bersama Goenawan Muhammad , seorang wartawan menginvestigasi dan membuat
laporan tentang pelanggaran HAM di Pulau Buru. Laporan tersebut akhirnya
menjadi bahan tulisan Amnesty Internasional. Selanjutnya untuk menangani para
korban PKI yang mengalami trauma kejiwaannya, di tahun 1967, LPHAM menggagas
berdirinya P3HB (Panitia Pusat Pemulihan Hidup Baru) yang dikelola Yap Thiam
Hien.
Sempat berganti 2 hingga 3 kali pengurus, lembaga yang
membidani lahirnya YLBHI (1970), INFIGHT
(
Indonesian Front for Defence of Human Rights
, 1990), KontraS
(1998) dan beberapa lembaga advokasi lain, akhirnya dibadanhukumkan sekitar
tahun 1988 seiring dengan keinginan pemerintah mengendalikan LSM dengan
mengeluarkan UU Ormas 1985.
Dalam perjalanan
aktivitasnya, LPHAM merespon dan hampir terlibat seluruh isu dan kasus-kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Dalam kasus Timor Timur ditahun
1990, advokasi LPHAM membawa Princen untuk menjadi tamu kehormatan Presiden
Portugal Mario Soares dengan topik pembicaraan seputar 7 orang pemuda Tim-tim
yang mencari suaka dan masa depan Timor Timur. LPHAM juga melobi Y.P. Pronk ,
Ketua IGGI untuk menghentikan hutang luar negeri yang cenderung disalahgunakan
pemerintahan Soeharto. Tak terelakan lagi, LPHAM tumbuh menjadi organisasi yang
merekam hampir seluruh kejahatan kemanusiaan rezim orde baru. Dari kasus tanah
(1987-1996), buruh (1989-1990-an) hingga penangkapan mahasiswa (1988). Dari
kasus Papua (1975), Timtim (1975), Aceh (1989) hingga mendampingi para korban
Peristiwa Priok yang di adili (1984-1986).
G. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1.Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.Dosen yang malas
masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada
mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.Para pedagang yang
berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.Para pedagang
tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan
terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus
kendaraan yang tertib dan lancar.
5.Orang tua yang
memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam
kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak
bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar