POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai tujuan suatu cita-cita dan tujuan
nasional.Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha
serta kebijakan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian)
serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
STRATEGI NASIONAL
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai
sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional
disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang.
2.2 DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-
lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik” .
Lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-
badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group), dan kelompok
penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN
.Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan
oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi
nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
OTONOMI DAERAH
Undang-undang No. 22
tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik
dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi
kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas
bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru
ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
KEWENANGAN DAERAH
1.Dengan berlakunya
UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro.
3.Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan
legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di
daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,
dan Walikota/Wakil
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari
urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4.Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5.Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6.Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar