Minggu, 25 Oktober 2015

CONTOH KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN




CONTOH KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN

Contoh isi surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi
1.     Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya perjanjian?
2.     Para pihak yang mengadakan perjanjian kontrak, menjelsakan siap owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan kontraktor sebagai pihak kedua.
3.     Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4.     Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi landasan hukum diadakanya perjanjian.
5.     Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis, undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
6.     Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah (APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7.     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan waktu.
8.     Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan setiap berapa persen kontraktor bisa melakukan penagihan.
9.     Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan kenaikan harga kontrak?
10.                        Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11.                        Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan, berisi juga sistem pengembalian jaminan dari owner apabila kontraktor telah selesai melaksanakan tugasnya.
12.                        Cara pembayaran, menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor, jika melalui tranfer bank maka disebutkan juga nomor rekening kontraktor yang digunakan sebagai alat pembayaran.
13.                        Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan pembangunan?
14.                        Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, jika boleh apa saja persyaratanya dan apa saja lingkup pekerjaan yang diperbolehkan.
15.                        Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan kontraktor memakai produk lokal.
16.                        Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17.                        Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18.                        Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19.                        Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait dengan pelaksanaan proyek.
20.                        Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat pada waktunya.
21.                        Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.                        Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23.                        Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana dan jadwal pekerjaan selama pelaksanaanya proyek berlangsung, baik itu berupa kurva s, jadwal bulanan, jadwal mingguan serta jadwal harian proyek.
24.                        Asuransi, apa saja asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25.                        Retribusi, Siapa yang berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26.                        Sanksi dan Denda, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.                        Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28.                        Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari kontraktor kepada owner.
29.                        Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30.                        Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
31.                        Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32.                        Korespondensi, dimana dan kepada siapa alamat surat menyurat.
33.                        Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian jika terjadi perselisihan, misalnya penyelesaian masalah disepakati secara musyawarah atau melalui badan arbritase nasional indonesia (BANI).
34.                        Penutup, berisi penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian

Dalam pelaksanaan proyek diperlukan perjanjian secara tertulis antara kontraktor dan pemberi tugas untuk kelancaran dalam melaksanakan sekaligus sebagai pedoman apabila terjadi situasi tertentu, disini kita memberikan gambaran tentang macam-macam isi surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi, isi kontrak ini diringkas berdasarkan contoh kontrak proyek antara kementrian dengan kontraktor BUMN saat melaksanakan gedung bertingkat tinggi,
Berikut Contoh Kontrak Kerja :
PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama                    : PIETER THOMAS
Jabatan               : Pemilik Ruko
Alamat                  : Jl. Emi Saelan
Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 ( pihak pertama ).
Nama                    : JEKI
Jabatan                : Sub Kontraktor
Alamat                  : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 ( pihak kedua ).
Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama Paket       : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi                    : Kota Palu
No. Kontrak        : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak         : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak      : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :
  • Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
  • Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3
3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
  • Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
  • Termyn I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
  • Termyn II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
  • Termyn III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
  • Termyn II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 ( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
  • Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
  • Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
  • Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
  • Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
  • Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
  • Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1. Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan – ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal 11
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA                                                                                                                                  PIHAK KEDUA       Pemilik Bangunan                                                                                                                             Sub Kontraktor

PIETER                                                                                                                                                 JEKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar