CONTOH
KONTRAK KERJASAMA ANTARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROYEK PEMBANGUNAN
Contoh isi
surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi
1. Lokasi dan tanggal dilakukan kontrak, dimana dan kapan diadakanya
perjanjian?
2. Para pihak yang mengadakan
perjanjian kontrak, menjelsakan siap owner atau pemberi tugas sebagai pihak pertama dan
kontraktor sebagai pihak kedua.
3. Lingkup pekerjaan, menjelaskan tentang batasan
pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan oleh kontraktor.
4. Dasar perjanjian kontrak, berisi alasan-alasan yang menjadi
landasan hukum diadakanya perjanjian.
5. Dasar pelaksanaan, berisi peraturan teknis,
undang-undang, peraturan administrasi yang menjadi landasan serta pedoman dalam
melaksanakan pembangunan.
6. Nilai kontrak pekerjaan, Menjelaskan tentang berapa besar
harga yang disepakati antara pihak pertama dan kedua, sumber dananya dari mana
apakah dari anggaran pembelanjaan negara (APBN), anggaran pembelanjaan daerah
(APBD) untuk proyek pemerintah. atau dana perusahaan untuk proyek swasta.
7. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, berisi batasan waktu yang
dipersyaratkan dalam melaksanakan pekerjaan, penjelasaan tentang perpanjangan
waktu.
8. Pembayaran, bagaimana sistem pembayaranya dan
setiap berapa persen kontraktor bisa melakukan penagihan.
9. Penyesuaian harga, bagaimana jika terjadi perubahan
harga selama melaksanakan pekerjaan, apakah kontraktor berhak mengajukan
kenaikan harga kontrak?
10.
Pengelolaan lokasi kerja, bagaimana cara serahterima lahan antara owner dan
kontraktor untuk dimulai proses pembangunanya.
11.
Jaminan pelaksanaan, Jaminan uang muka dan jaminan pemiliharaan, seberapa besar nilai jaminan yang
harus disediakan oleh kontraktor untuk melaksanakan dan memelihara bangunan,
berisi juga sistem pengembalian jaminan dari owner apabila kontraktor telah
selesai melaksanakan tugasnya.
12.
Cara pembayaran,
menjelaskan tentang bagaimana cara owner membayar kepada kontraktor, jika
melalui tranfer bank maka disebutkan juga nomor rekening kontraktor yang
digunakan sebagai alat pembayaran.
13.
Mulai pelaksanaan pekerjaan, kapan kontraktor harus memulai pelaksanaan
pembangunan?
14.
Kerjasama/Sub Kontraktor, menjelaskan pakah general kontraktor boleh
mengalihkan pekerjaan kepada sub kontraktor, jika boleh apa saja persyaratanya
dan apa saja lingkup pekerjaan yang diperbolehkan.
15.
Penggunaan produk dalam negeri, apakah owner mensyaratkan untuk mengharuskan
kontraktor memakai produk lokal.
16.
Hak paten,Hak cipta, dan hak merek, berisi tentang batasan tanggung jawab masing-masing
pihak dalam hal penggunaan material yang mengandung hak paten,hak cipta atau
hak merek dalam pelaksanaan pembangunan.
17.
Pekerjaan tambah kurang, apakah kontraktor diperbolehkan melakukan perubahan
harga pekerjaan terkait penambahan atau pengurahan pekerjaan, dan apabila bisa
maka perlu disebutkan bagaimana peraturanya.
18.
Manajemen konstruksi/konsultan pengawas, menjelaskan siapa pihak manajemen
konstruksi dan apa saja hak serta kewajibanya.
19.
Hak dan kewajiban, apa saja yang menjadi hak serta kewajiban kontraktor maupun owner terkait
dengan pelaksanaan proyek.
20.
Pengendalian pelaksanaan pekerjaan, menjelaskan tentang kewajiban kontraktor untuk
mengendalikan pekerjaan agar mencapai kualitas terbaik serta dikerjakan tepat
pada waktunya.
21.
Personil dan Peralatan konstruksi, seperti apa personil dan peralatan yang
dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembangunan.
22.
Bahan/Material, seperti apa bahan yang boleh digunakan.
23.
Rencana dan jadwal pelaksaan pekerjaan, berisi kewajiban untuk membuat rencana
dan jadwal pekerjaan selama pelaksanaanya proyek berlangsung, baik itu berupa
kurva s, jadwal bulanan, jadwal mingguan serta jadwal harian proyek.
24.
Asuransi, apa saja
asuransi yang harus diadakan dan pihak mana yang wajib mengadakanya.
25.
Retribusi, Siapa yang
berkewajiban membayar retribusi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
26.
Sanksi dan Denda, apa saja sanksi dan denda yang akan didapatkan masing-masing pihak
apabila melakukan atau terjadi hal-hal tertentu.
27.
Jaminan konstruksi dan kegagalan bangunan, bagaimana jaminanya, siapa yang
bertanggung jawab dan apa yang dilakukan jika terjadi kegagalan bangunan.
28.
Serah terima pekerjaan, bagaimana proses serah terima pekerjaan dari
kontraktor kepada owner.
29.
Penghentian dan pemutusan kontrak kerja, bagaimana jika terjadi suatu hal
yang menyebabkan penghentian atau pemutusan kontrak.
30.
Resiko dan tanggung jawab, siapa yang berkewajiban bertanggung jawab atas
resiko yang terjadi.
31.
Keadaan kahar (Force Majure), apa yang menjadi hak dan kewajiban jika terjadi
bencana seperti gempa, banjir, kebakaran dll.
32.
Korespondensi, dimana dan
kepada siapa alamat surat menyurat.
33.
Penyelesaian dan kedudukan perselisihan, dimana akan diadakan penyelesaian
jika terjadi perselisihan, misalnya penyelesaian masalah disepakati secara
musyawarah atau melalui badan arbritase nasional indonesia (BANI).
34.
Penutup, berisi
penutup kontrak, tanda tangan diatas materai serta stempel wakil dari
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian
Dalam
pelaksanaan proyek diperlukan perjanjian secara tertulis antara kontraktor dan
pemberi tugas untuk kelancaran dalam melaksanakan sekaligus sebagai pedoman
apabila terjadi situasi tertentu, disini kita memberikan gambaran tentang
macam-macam isi surat perjanjian kontrak pelaksanaan proyek konstruksi, isi
kontrak ini diringkas berdasarkan contoh kontrak proyek antara kementrian
dengan kontraktor BUMN saat melaksanakan gedung bertingkat tinggi,
Berikut
Contoh Kontrak Kerja :
PERJANJIAN KERJA SAMA
( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Pada hari
ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di
Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
: PIETER THOMAS
Jabatan
: Pemilik Ruko
Alamat
: Jl. Emi Saelan
Bertindak
untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak
1 ( pihak pertama ).
Nama
: JEKI
Jabatan
: Sub Kontraktor
Alamat
: Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak
untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak
2 ( pihak kedua ).
Dengan ini
menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat
sebagai berikut :
LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1
Semua pihak
telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam
pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam
menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :
Nama
Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi
: Kota Palu
No.
Kontrak : : 003 / SURAT KONTRAK KERJA
/ VI / 2014
Tgl
Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai
Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh
Lima Juta Rupiah
PENDANAAN
Pasal 2
Kedua belah
pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa
ketentuan dibawah ini :
- Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
- Junlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )
KOMPENSASI
Pasal 3
3.1. Pihak 2
( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
- Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
- Termyn I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
- Termyn II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
- Termyn III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
- Termyn II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1
( pertama ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 ( kedua ) berupa :
- Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4
Kedua belah
pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan
pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
- Pihak 1 ( pertama ) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 ( kedua ) terdapat pada lampiran :
- Pihak 2 ( kedua ) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
- Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
- Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
- Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).
JANGKA WAKTU
Pasal 5
Kedua belah
pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan
diselesaikan pada : 30 Desember 2014.
PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6
Kedua belah
pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak
manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 ( pertama )
KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7
7.1.
Pelanggaran perjanjian ( target waktu ) pelaksanaan pekerjaan yang telah
disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang
didapat oleh pihak 2 ( kedua ) sebesar 5% perbulan dari target yang telah
ditentukan oleh pihak 1 ( pertama ).
7.2. Apabila
pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat
kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing – masing pihak , maka ketentuan –
ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan
kewajiban masing – masing pihak.
TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8
Apabilan ada
beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian
tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah
disepakati oleh masing – masing pihak terkait.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9
Apabila
terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing – masing pihak sepakat
untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE MAJURE
Pasal 10
Apabila
terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan
oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka
kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal 11
Surat
perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua
belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama
ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda
kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA Pemilik
Bangunan
Sub Kontraktor
PIETER
JEKI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar